Polisi Ungkap Fakta Baru Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

2 Januari 2021, 07:46 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya. //Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya, yang keduanya ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan dari warga negara asing (WNA) seperti yang selama ini banyak diasumsikan oleh publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan jika pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Lalu, dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

"Kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Inisialnya MDF, umurnya 16 tahun," ujar Argo saat memberikan keterangan di Mabes Polri pada hari Jumat, 1 Januari 2021 sebagaimana dilaansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: 3 Anggotanya Selesai Wajib Militer, SHINee Bersiap Comeback

Menurut Argo, keduanya saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda dan mengejek satu sama lain.

Argo lalu menjelaskan jika MDF adalah pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut, dan berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian dia unggah video tersebut di YouTube dengan akun 'MY Asean'.

Baca Juga: Cocok untuk Penghias Teras, Inilah 12 Jenis Sirih Gading Tercantik dengan Harga Terjangkau

Namun, MDF membuat video itu atas nama NJ. Tidak hanya itu, dia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel 'My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," kata Argo.

Baca Juga: 60 Jenis Tanaman Hias Gantung Populer Tahun 2020 hingga 2021 beserta Harganya yang Murah Meriah

Argo lalu mengungkapkan jika MDF akan dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Lalu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kediaman MDF di Cianjur. Adapun barang bukti yang disita antara lain handphone, ada juga simcard dan perangkat PC, kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF, dan satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya.

Baca Juga: Resep Yangko Isi Kacang, Mudah, Enak, Empuk, Cukup 5 Langkah

Argo juga mengungkapkan jika remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun dan sudah paham bagaimana mengelabui petugas.

"Dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," ujarnya.

Baca Juga: Tetap Laris di Tahun 2021! Berikut 6 Jenis Tanaman Hias Harga Selangit

"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga," tukasnya. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler