Menyoal tentang Pembelajaran Semester Genap, Kemendikbud Tegaskan Mengacu SKB 4 Menteri

6 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

PORTAL PROBOLINGGO - Semester genap pada Januari 2021 mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Adanya Covid-19 pada tahun 2020 memang membuat pembelajaran digantikan menjadi secara online.

Meski ada wacana pembelajaran tatap muka, mengingat kondisi Covid-19 yang ternyata belum kondusif, akhirnya dikembalikan kepada masing-masing wilayah.

Baca Juga: Jessica Iskandar Nangis hingga Tertekan Rasakan Sakit Akibat Idap Penyakit Langka, Ini Kisah Pilunya

Baca Juga: Tanaman Hias Aglonema yang Layu karena Stres Kembali Segar dan Cantik Hanya dengan Satu Bahan Ini

Hal ini lantaran setiap wilayah di Indonesia memang tak dapat disamakan dalam jumlah persebaran Covid-19.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Depok "Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri", kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Saat Asam Lambung Naik dan Menyakitkan, Coba Obati dengan Pengobatan Alami Berikut

Baca Juga: Atasi Asam Urat dengan Daun Kumis Kucing, Begini 2 Cara Mudah Mengolahnya

Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin, 4 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ainun menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ini soal perizinannya dalam satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: MYD alias Nobu Jadi Tersangka Kasus Video Syur Gisel, Respon Keluarga Nobu Jadi Sorotan

Baca Juga: Dapat Turunkan Kadar Asam Urat, Ini Cara Buat Ramuan dari Daun Binahong

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ucap Ainun.

Sebelumnya, tanggal 20 November 2020, telah diumumkan penyesuaian SKB Empat Menteri yakni memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020-2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Lebih lanjut, menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Baca Juga: Asam Urat Kumat Sangat Menyakitkan? Coba Ramuan Seledri dan Bahan Alami Ini untuk Turunkan Asam Urat

Baca Juga: Ada Aglonema, Monstera, Lidah Mertua hingga Philodendron, Berikut 15 Tanaman Hias Tahan Cahaya Redup

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun.

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Bunga Ini Cocok di Ruangan, Ada Anthurium dan Anggrek

Baca Juga: Jarang Diketahui, Rambut, Sisa Cabai, dan Beberapa Limbah Ini Ternyata Bisa Suburkan Tanaman Hias

Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen.

Lanjutnya mengatakan, bahwa tetap harus dijunjungnya dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Masduki Baidlowi Bongkar Ulah Mensos Tri Rismaharini Sering Blusukan ke Jakarta, Ternyata karena Ini

Baca Juga: 5 Trik Sederhana Ini Ampuh Buat Tanaman Hias Aglonema Tumbuh Subur, Berdaun Cantik, dan Lebat

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata Ainun.(Erta Darwati/PR Depok)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler