PSBB 11-25 Januari 2021, Inilah Daftar Wilayah yang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

8 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali. /pixabay/Queven

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk menekan penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PSBB akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta, ibu kota provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Trump Akhirnya Mengakui Kemenangan Biden Setelah Washington Memanas

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” ujar Airlangga.

Wilayah yang menerapkan PSBB merupakan wilayah yang memenuhi empat kriteria, yakni tingkat kematian dan kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun PSBB ini membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) hingga 75 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Inilah 7 Manfaat NPK Mutiara yang Banyak Digemari Berbagai Kalangan

Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan kegiatan di restoran sebesar 25 persen, pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, pembatasan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan pembatasan jam operasional transportasi umum.

Sementara itu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas. Kegiatan konstruksi pun diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Airlangga mengatakan bahwa gubernur dapat menentukan penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan empat kriteria dan pertimbangan lainnya guna mengendalikan kasus Covid-19.

Baca Juga: RM BTS Pernah Marah Karena Kehilangan Aset Kesayangannya, Jungkook Jadi Penyebabnya

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Daftar Lengkap Wilayah di Pulau Jawa-Bali yang Menerapkan PSBB 11-25 Januari 2020", berikut adalah sejumlah daerah yang akan menerapkan PSBB periode 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta

(Seluruh wilayah)

2. Banten – Tangerang

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Cara Mudah Memperbanyak Tanaman Hias Keladi dari Umbi, Anti Ribet!

3. Jawa Barat (Bodebek)

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

- Kota Depok

4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Cimahi

Baca Juga: BTS Masuk ke Dalam Daftar 10 Musisi dengan Penjualan Album Fisik Terlaris di AS Selama 2020

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Banyumas Raya

- Kota Surakarta dan sekitarnya

6. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Bantul

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Kulonprogo

Baca Juga: Jangan Terlalu Sering Minum Air Es! 4 Hal Berbahaya Ini Bisa Mengintai Kesehatan Tubuh

7. Jawa Timur

- Kota Surabaya

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Malang

8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler