PORTAL PROBOLINGGO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, penerapan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadi, setiap masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Voxpopuli: Prabowo Unggul, AHY Melejit, Risma Stabil, Anies dan Sandi Anjlok
Sanksi berat akan menanti mereka yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ujar Wagub Ahmad Riza sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Membakar Lemak hingga Cegah Depresi, Inilah 5 Manfaat Minum Kopi Pagi Hari untuk Kesehatan
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Artikel Rekomendasi