PORTAL PROBOLINGGO - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB transisi sendiri dilakukan untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Kepgub tersebut juga menjelaskan bahwa PSBB transisi tetap diberlakuakn mulai tanggal 18 hingga 31 Januari 2021 jika tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Tanaman Obat untuk Asam Urat, Simak Kandungan serta Cara Memanfaatkannya
Namun, jika terjadi pertambahan kasus selama PSBB transisi pada kurun waktu 4-17 Januari, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi akan dihentikan.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan adanya tren kenaikan pada presentase penambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif dari data yang dihimpun.
Sebagai informasi, per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus. Angka ini meningkat 18% dari dua minggu sebelumnya, yaitu 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
Baca Juga: Wajib Coba! Ini 7 Cara Menghindari Stroke Sebelum Menyerang, Salah Satunya Ada Turunkan Berat Badan
"Kenaikan presentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus", ungkap Widyastuti.
Artikel Rekomendasi