Satgas Penanganan Covid-19 Resmi Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia

15 Januari 2021, 08:33 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo. /Dok. Covid19.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Perpanjangan larangan tersebut berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru, yaitu B117.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. No.2 Tahun 2021 yang memuat Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama masa pandemi Covid-19, pelarangan masuknya WNA ke Indonesia berlaku sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Peraturan pelarangan tersebut dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Baca Juga: Potret Cantik Amanda Manopo Pemeran Tokoh Andin di Sinetron Ikatan Cinta

"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantinaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari ANTARANEWS.

Pelarangan tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, juga pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA yang mempunyai izin tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Resep Kue Jemblem, Enak dan Mudah

Dan bagi WNA yang dikecualikan dan juga WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Saat memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

2. Wajib menjalani karantina selama 5 hari. Karantina dapat dilakukan di tempat akomodasi khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dan untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri: Ini Awal Mula Ceritanya, Dewa Terpaksa Menikahi Nana

3. WNA dan juga WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasilnya positif, akan dirujuk untuk dirawat di rumah sakit. Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Jika hasilnya negatif, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler