Resmi! Ini Kategori WNA yang Masih Boleh Masuk ke Indonesia

- 2 Januari 2021, 17:20 WIB
Antrean penumpang di Bandara Bandara Soekarno-Hatta /
Antrean penumpang di Bandara Bandara Soekarno-Hatta / // PMJ News / Lely /

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sejak menjelang natal dan tahun baru, kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Bahkan, hingga saat ini pemerintah masih berupaya untuk memutus penyebaran Covid-19. Upaya pemerintah tersebut diantaranya memperketat penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan pembatasan sosial di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Namun, dalam kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari ini, ada kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengatasi Hama pada Tanaman Hias Aglonema, Calathea, Keladi, dan Alokasia

Mereka yang diizinkan masuk diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, dalam keteranganya, Sabtu, 2 Januari 2021. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kenalkan, Tanaman Hias Pakis Bintang Biru yang Diprediksi Jadi Tren di 2021, Begini Cara Merawatnya

Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyebut, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali ke negara asal keberangkatan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini