Mengetahui Lebih dalam Travel Bubble, Kebijakan Kemenparekraf untuk Memulihkan Ekonomi Pariwisata Indonesia

27 Januari 2021, 07:33 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno /Karawangpost/Kemenparekraf

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang banyak berdiam diri di rumah. Imbasnya, ekonomi pariwisata Indonesia mengalami penurunan 80 sampai 90 persen.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Sandiaga Uno selaku Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), membuat aturan pariwisata baru di Indonesia, yaitu travel bubble.

Dikutip Portal Probolinggo dari akun Instagram @sandiuno, Minggu, 24 Januari 2021, Sandi mengatakan bahwa ada kemungkinan Indonesia akan melakukan kerjasama travel bubble dengan Singapura.

Baca Juga: Tak Hanya Mempercantik Rumah, 8 Tanaman Hias Ini Ampuh Usir Nyamuk

Batam dan Bintan di Kepulauan Riau merupakan daerah travel bubble yang sudah memiliki fasilitas umum dan wisata yang baik untuk menyambut wisatawan asing. Daerah ini dipilih karena berdekatan dengan Singapura

"Kepulauan Riau ini akan menjadi salah satu daerah yang melaju pesat pasca pandemi. Sudah memiliki infrastruktur yang baik, ekonomi kreatif dan pariwisata yang menjanjikan," ungkap Sandi dalam akun instagramnya saat meninjau pulau Batam dan Bintan.

Selain Indonesia, sudah ada beberapa negara yang telah melakukan pariwisata travel bubble diantaranya Autralia dan Selandia Baru.

Baca Juga: Resep Jamur Crispy dengan Saus Sambal, Enak dan Renyah

Istilah travel bubble mungkin masih asing di telinga kita. Untuk mengetahuinya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Travel bubble biasanya disebut travel corridor, merupakan sebuah hubungan kerjasama antara dua tempat atau lebih, yang memiliki tingkat kenaikan Covid-19 yang hampir sama, dimana tempat-tempat tersebut memperbolehkan perjalanan rekreasi tanpa karantina.

Baca Juga: Lirik No Matter What I Do All I Think About is You atau Dilemma - Nelly Ft Kelly Rowland dan Artinya

Bagaimana Cara Kerja Travel Bubble?

Dengan adanya travel bubble bukan berarti seseorang bisa bepergian dengan bebas seperti sebelum pandemi. Sebaliknya, travel bubble mensyaratkan beberapa pengujian yang harus dipenuhi untuk menghindari karantina.

Contohnya bepergian di daerah Estonia, Latvia dan Lituania. Untuk memasuki daerah tersebut diperlukan hasil tes negatif korona virus yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelumnya.

Baca Juga: Lakukan 6 Olahraga Ini Untuk Buang Lemak di Paha, Mudah dan Ampuh

Dalam kesepakatan travel bubble Singapura dan Hongkong, pengunjung diwajibkan untuk melakukan tes virus korona 72 jam sebelum kedatangan di negara tujuan. Mereka juga dilarang untuk meninggalkan daerah asal selama 14 hari sebelum tes dilakukan.

Ringkasnya, travel bubble memungkinkan orang tidak melakukan karantina setibanya di tempat tujuan. Asal syarat dari travel bubble tersebut dipenuhi.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Washington Post

Tags

Terkini

Terpopuler