PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan kepada pencari kerja atau pekerja yang mengalami PHK selama pandemi bertajuk Kartu Prakerja Gelombang 12 kembali dibuka.
Nantinya, para peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000 juta.
Insentif tersebut akan dibagi menjadi uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, instentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei Rp 50.000 3 kali.
Baca Juga: Daftar 13 Sekolah atau Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
Meski pembukaan pendaftara secara resmi belum diumumkan, tak ada salahnya jika mengetahui terlebih dahulu syarat dan alur atau cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 9 Manfaat Menangis yang Jarang Orang Ketahui, Nomor 8 Tidak Terduga
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id
2. Daftarkan akun pribadi
3. Masukkan nomor aktif pribadi untuk keperluan verifikasi data (pastikan nomor yang diinput merupakan nomor aktif dan telah teregistrasi dengan NIK dan No. KK)
4. Mengisi formulir yang disediakan dengan data sah dari KTP.
Sementara itu, untuk mendapatkan akun Prakerja, caranya cukup mudah, yakni sebagai berikut:
1. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi
Baca Juga: 10 Program Studi Daya Tampung SNMPTN 2021 Terbanyak di UB (Universitas Brawijaya)
2. Klik daftar
3. Lakukan verifikasi data melalui email
4. Tunggu beberapa saat, jika verifikasi telah selesai maka akun tersebut dapat digunakan untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 12.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman www.prakerja.go.id atau klik link berikut.***