PORTAL PROBOLINGGO - Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menanggapi wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi Bansos Covid 19.
Menurut Febri, wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi Bansos saat ini kuranglah tepat dibahas.
"Tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan Pasal yang ada ancaman hukuman mati. Mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/ 20 tahun," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @febridiansyah pada Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Soal Kembali Mencuatnya Isu Radikal, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Ingatlah, Ada Korupsi Bansos
Sejauh ini, pasal yang menjerat eks politis PDIP Juliari dan kawan-kawan memanglah baru pasal mengenai suap, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 / 1999.
Ada jg bberapa pendapat yg saya baca, jgn sampai wacana hukuman mati ini membuat kt abai dg munculnya nama2 lain..
jgn lupa jg dg laporan ke Dewas KPK ttg dugaan masalah dlm penyidikan kasus korupsi bansos.
jgn smpai ada pihak yg menghambat, apalagi intervensi di kasus ini.— Febri Diansyah (@febridiansyah) February 18, 2021
Pada pasal 11, hukuman yang ditetapkan kepada tersangka korupsi ialah penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 50 hingga Rp 250 juta.
Sedangkan pasal 12 menyebut pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: 50 Hari Korupsi Bansos, Eks Jubir KPK Febri Diansyah 'Tantang' Ini kepada KPK
Artikel Rekomendasi