BLT UMKM Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

26 Februari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi blt. /pixabay.com/EmAji

 

PORTAL PROBOLINGGO - Upaya pemerintah dalam membuat roda perekonomian masyarakat tetap berputar selama masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan berbagai cara.

Bagi UMKM, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan yaitu bantuan langsung tunai atau BLT bagi UMKM.

Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM.

Baca Juga: Membiayai Produksi Film dan Drama Korea, Netflix Kucurkan Dana hingga 500 Juta Dolar

Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha. Nominal tersebut sama dengan BLT UMKM tahun 2020.

Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Baca Juga: Saling Klaim Pulau di Laut Jepang, Hubungan Jepang dan Korea Selatan Makin Memanas

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Termahal di Dunia, Salah Satunya Bunga Cantik Asli Indonesia

Syarat Dokumen :

1. Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Tak Hanya Joe Taslim, 5 Alasan Ini Juga Bikin Mortal Kombat Layak Ditunggu, Salah Satunya dari Faktor Pemeran

Cara Daftar BPUM BLT UMKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 26 Februari 2021, Awas Peluang Karir Ada di Depanmu!

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Urine Berbusa Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya, Berikut Penyebab dan Faktor Risikonya

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler