PORTAL PROBOLINGGO - Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 lalu.
Salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada beberapa kategori, termasuk untuk pelajar dari setiap tingkat pendidikan, yakni Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Besaran bantuan yang diberikan kepada tiga tingkatan pelajar itupun berbeda-beda. Pelajar SD atau sederajat mendapat Rp900.000 untuk satu tahun, pelajar SMP atau sederajat mendapat Rp1,5 juta untuk satu tahun.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Sang Ulama Negatif Corona
Sementara itu, pelajar SMA atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp2 juta untuk satu tahun.
Syarat mendapatkan BLT PKH pelajar
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Cair Rp900.000 hingga Rp2 Juta, Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT PKH Pelajar", syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH pelajar.
Di antaranya, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Miskin (KM) dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Merawat Tanaman Anggrek agar Subur dan Berbunga Lebat
Artikel Rekomendasi