Coba Masuk Ke Pengadilan Serta Tak Patuhi Prokes, Lima Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi

26 Maret 2021, 19:51 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan /Dok. PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polres Metro Jakarta Timur menahan lima orang simpatisan Habib Rizieq Shihab pada 26 Maret 2021 siang tadi.

Mereka di tangkap oleh polisi lantaran menjadi provokasi massa pada persidangan HRS yang dilakukan secara offline.

Selain melakukan provokasi, kelima orang tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga Polres Jakarta Timur melukan tindakan dengan menahan dan melakukan tes Swap.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan pihaknya menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab. Mereka dibekuk saat akan masuk ke dalam gedung pengadilan.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2021? Berikut Keutamaannya, Salah Satunya Ampunan dari Allah

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming NCT Dream Meriahkan Lazada Super Party, Ada Juga Katy Perry dan Agnez Mo

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan dan sebagainya, kami ingin melihat jangan sampai tindakan tindakan oknum ini berjalan yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Erwin, pihaknya langsung melakukan tes swab antigen kepada lima orang simpatisan tersebut guna mengetahui mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ NEWS, setelah kelima simpatisan dinyatakan negatif Covid-19, polisi lantas melakukan interogasi untuk mengetahui identitas mereka.

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel Trending di Twitter, Netizen : Jangankan Beli Hotel, Gue Nginep di Hotel Aja Pas Study Tour

Baca Juga: Ikatan Cinta Kembali Hadirkan Karakter Baru dari Masa Lalu Andin? Netizen : Yok Mikir Semua

"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler