Pertontonkan Alat Vital di Depan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun

7 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi kriminal /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan oleh pria yang berumur 43 tahun ini.

Pria tersebut berinisal MNP, ia melakukan tindakan tidak pantas dengan melakukan onani di pinggir jalan.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, kejadian tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kenali 10 Tokoh yang Berpengaruh di Dunia, Ada Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Tidak Kalah dengan Negara-Negara di Dunia, Inilah Julukan Negara-negara di Asean yang Patut Dibanggakan

Namun, polisi yang menerima laporan tersebut tak menemukan pelaku dan terus berupaya melakukan pencarian.

Akhirnya pada Senin, 5 April 2021 pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di sekitar lokasi sebelumnya yang pernah menjulurkan alat kelamin.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJnews, Kompol Rango Siregar menerangkan bahwa MNP menunjukkan alat kelaminnya di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11).

Selain itu, MNP juga menunjukkan alat kelaminnya ke pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda miliknya.

Baca Juga: Cantik dan Indah, Inilah 12 Jenis Tanaman Hias yang Nain Daun di Bulan April 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 7 April 2021, Masih Curiga, Andin dan Al Gencar Selidiki Elsa?

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan," terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Masih dalam dialog yang sama, kasus itu berdasarkan pihaknya usai menerima laporan yang terkait dengan orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.

“Aksi pelaku juga sempat oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial, ”sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 April Cancer, Leo dan Virgo: Sudah Saatnya untuk Melanjutkan ke Hubungan Yang Lebih Serius

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD dan MI Halaman 38 dan 39, Subtema 1, Konservasi Elang di Halimun Salak

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler