Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Memperoleh THR dan Besarannya

22 April 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

PORTAL PROBOLINGGO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tunjangan yang ditunggu tunggu pada penghujung bulan puasa, oleh pekerja beragama Islam di Indonesia.

Pemberian THR bagi pekerja / buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Siapa saja yang bisa mendapatkan dan berapa saja besarannya telah diatur dalam peraturan undang undang.

Yakni Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Rencana Liburan Gagal, Mama Rosa Kecewa Pada Aldebaran?

Baca Juga: Kabar Gembira, THR Tahun 2021 Bakal Segera Cair

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari jdih.kemenaker.go.id , diketahui terdapat kriteria pekerja yang memperoleh THR serta besaran yang diterimanya.

1. THR keagamaan diberikan kepada :

a. pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja / buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagaman diberikan dengan ketentuan :

a. bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Pemotretan, Ricky Temui Elsa?

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Elsa Ganti Nomor Hp, Ricky Susun Rencana Baru?

b. bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan :
(masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

c. bagi pekerja / buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulannya dihitung sebagai berikut :
[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

[ ] pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulannya dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa bekerja.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Karena Rencana Mama Rosa, Pembongkaran Makam Gagal?

Baca Juga: Hasil Semifinal Leg 2 Persija vs PSM Piala Menpora 2021 : Macan Kemayoran Berhasil Lolos ke Final

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka bisa diketahui berapa besaran THR yang diterima masing masing pekerja / buruh di perusahaan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler