Cegah Penyebaran Corona, Menaker Imbau Pekerja Swasta dan PMI Tidak Mudik Lebaran Kecuali Kondisi Darurat

19 April 2021, 12:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," jelas Menaker Ida dalam keterangannya dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Setkab, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Michelle Penasaran, Pembongkaran Makam Roy Berhasil?

Baca Juga: 15 Quotes Inspiratif RA Kartini, Cocok untuk Dijadikan Caption dan Status di Semua Media Sosial

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Baca Juga: Sejarah Singkat Perjuangan RA Kartini, Pelopor Emansipasi Wanita

Baca Juga: Kumpulan Pantun Selamat Sahur, Cocok Dibagikan untuk Teman, Keluarga, Saudara, dan Pacar di Media Sosial

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI. Apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler