Jelaskan Urgensi UU Cipta Kerja, Menaker Gelar Dialog Virtual Bersama 24 Rektor PTN dan PTS

13 Oktober 2020, 11:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com

PORTAL PROBOLINGGO - Setelah bersilaturahmi dan berdiskusi dengan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 10 Oktober lalu, Menaker Ida Fauziyah menggelar dialog virtual bersama 24 rektor dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jakarta.

Agenda tersebut merupakan perwujudan komitmennya untuk menggelar dialog sosial dan berdiskusi mengenai substansi UU Cipta Kerja.

Kepada 24 rektor, Ida menjelaskan 4 urgensi UU Cipta kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari instagram kemnaker pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Beasiswa Global Youth Action telah dibuka, Simak Persyaratannya Disini!

Adapun 4 urgensi disahkannya UU Cipta Kerja menurut Ida adalah sebagai berikut:

1. Perpindahan lapangan kerja ke negara lain.

2. Daya saing pencari kerja yang relatif rendah dibandingkan negara lain.

3. Proyeksi penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.

4. Saat ini, Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI, 13 Oktober 2020, Ada Belajar Dari Rumah dan Inspirasi Indonesia

Arif Satria, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) menyambut positif agenda silaturahmi dan diskusi yang dilakukan Menaker Ida Fauziyah. Menurutnya silaturahmi ini penting untuk memperkuat komunikasi sehingga mendapatkan pemahaman lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.

"Ini kesempatan sangat baik juga bagi para rektor untuk memberi masukan kepada pemerintah baik tentang substansi maupun aspek legalitas (hukum) UU Cipta Kerja," tuturnya.

Menurut para rektor, diskusi secara rinci mengenai substansi UU Cipta Kerja penting dilakukan sekaligus untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar di luar.

Baca Juga: Info Harga Telur Hari Ini, Beberapa Daerah Mengalami Kenaikan Hingga Rp1000, Cek Selengkapnya!

Ida juga sempat menyinggung angka pengangguran yang mencapai 7,05 juta pada 2019 dan tambahan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," imbuh Ida.

Di tempat terpisah, penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus berlangsung hingga hari ini. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) melalui keterangan tertulis tetap kukuh pada sikap cabut Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020, Ikuti Terus Tayangan Putri Untuk Pangeran

BEM SI juga menyinggung paradoks misinformasi yang disampaikan Presiden Jokowi pada rilis pers beberapa hari lalu. Menurut mereka misinformasi yang disampaikan Presiden harus disertai bukti, yakni dibukanya akses publik terhadap draft UU Cipta Kerja.

Dari pantuan PORTAL PROBOLINGGO hingga hari ini draf final Omnibus Law Cipta Kerja belum diunggah secara resmi oleh DPR di laman dpr.go.id ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler