PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang tak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi kemarin, 10 Oktober 2020 melalui siaran pers.
Menurut Jokowi, dalam siaran persnya, penolakan UU Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat cenderung didasari misinformasi dan hoaks substansi UU Cipta Kerja yang beredar di sosial media.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa uji materi ke MK dengan alasan konstitusional bukanlah satu-satunya jalan.
Baca Juga: Viral Video Peserta Demo Dijemur Aparat, Fadli Zon: Ini Pelanggaran HAM
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari instagram @yayasanlbhindonesia pada Senin 12 Oktober 2020, YLBHI mengungkap 8 alasan dan alternatif lain selain uji materi ke MK yang dapat ditempuh untuk memenuhi tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
1. Executive remedy
Dalam HAM dikenal berbagai instrumen pemulihan (remedy), bukan hanya melalui pengadilan. Karena itu selain pemulihan melalui pengadilan (judicial remedy) juga ada pemulihan melalui eksekutif (executive remedy).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 : PT Geo Dipa Energi Buka Lowongan untuk 5 Posisi, Cek Syaratnya!
Artikel Rekomendasi