KLHK Ungkap Pentingnya Mengupas Keseteraan Gender Dalam Sektor Kehutanan

13 Oktober 2020, 13:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya . /Twitter.com/@Siti Nurbaya

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan keadilan dan kesetaraan gender.

Strategi untuk mewujudkan kesataraan dan keadilan gender ini dikenal dengan istilah PUG atau Pengarusutamaan gender.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengakui bahwa Sebagai seorang birokrat yang sejak awal bekerja pada proses pengarus-utamaan gender dalam pembangunan nasional Indonesia, Siti mengakui beratnya tantangan yang dihadapi untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pemerintahan.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Kuasai Tangga Lagu Billboard Global 200 di 3 Posisi Teratas

Siti merasa beruntung karena PUG ini telah masuk dan diatur oleh UU Bidang Politik. Undang-undang tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional.

Sejak adanya UU tersebut, KLHK terus berupaya dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender. 

"Ketika isu gender mulai berkembang, isu rekruitmen pada jabatan terutama kader putri untuk menduduki sebuah jabatan sangat berat. Hal ini dinilai karena selain dibutuhkan kesempatan, juga dibutuhkan kemampuan yang setara antara wanita dan laki-laki," kata Siti Nurbaya dikutip Portal Probolinggo dari laman Menlhk.

Baca Juga: Waspada Demo UU Cipta Kerja, Polisi Tutup Akses Menuju Istana Merdeka

"Hal ini juga mengingat latar belakang budaya masyarakat Asia yang belum memberikan kesempatan yang setara bagi wanita untuk menjadi seorang pemimpin," tambahnya.

Upaya terus dilakukan agar keseteraan gender tidak lagi dipandang sebelah mata. Upaya tersebut seperti sosialisasi PUG, advokasi kepada para pengambil kebijakan, pengembangan kelembagaan PUG, sampai pada bimbingan teknis untuk mengintegrasikan gender ke dalam siklus proses pembangunan.

Menteri LHK itu menilai bahwa pemahaman mengenai PUG menjadi hal penting di setiap sektor pembangunan termasuk bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Picses Hari ini, 13 Oktober 2020, Jangan Hanya Berharap Tanpa Ada Tindakan Nyata!

Mengingat masyarakat terdiri atas perempuan dan laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan lingkungan dan kehutanan, siti menjelaskan,

"Hal ini sangat urgen memasukkan isu gender dan isu pemberdayaan perempuan dalam seluruh program pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendaliannya," ujar Siti.

"Saya mendorong seluruh jajaran KLHK mampu berkomitmen untuk mengimplementasikan PUG melalui rencana kebijakan, program atau kegiatan yang adil dan setara, serta melakukan inovasi yang dapat mendorong percepatan PUG bidang lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Siti.

Baca Juga: Bogor Perketat PSBB, Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 150 Orang

Di lingkup KLHK, Siti mengakui penerapan PUG telah dilakukan melalui pembinaan kepada seluruh stakeholders binaan KLHK, semua kelompok masyarakat desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta dengan para aktivis pendampingnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler