Baru Terima Draft UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Kita Harus Kaji Betul-betul

14 Oktober 2020, 12:21 WIB
Fadli Zon baru terima draft UU cipta kerja. /Tangkapan layar youtube.com/ Fadli Zon.

PORTAL PROBOLINGGO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Gerindra Fadli Zon baru saja menerima draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman.

Dikutip Portal Probolinggo dari video pada kanal youtube pribadinya, Fadli Zon mengatakan ia menerima draft tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020.

"Saya baru mendapatkan draft ini dari Baleg pada tanggal 12 Oktober 2020 di jam 22.21 dalam bentuk file pdf," ujarnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Romantis Terbaik Yang Wajib Ditonton, Salah Satunya Titanic

Fadli Zon mengaku tidak dapat membandingkan antara naskah yang disahkan dengan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja final.

"Saya tidak dapat membandingkan bagaimana isinya, sebab saya sebagai anggota DPR tidak tahu apa sebenarnya yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober,"

Ia juga melanjutkan jika lazimnya sebelum diadakan rapat setiap anggota DPR sudah mendapatkan naskahnya.

Baca Juga: Pemerintah Wilayah Qingdao di Cina Lakukan Tes Covid-19 Kepada 9 Juta Penduduknya

Baik itu dalam bentuk lembaran atau minimal dibagikan dalam bentuk softfile pdf.

Selanjutnya, Fadli Zon juga merasa perlu mengkaji secara utuh naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kita perlu mengkaji betul-betul mana yang sesungguhnya hasil dari rapat paripurna pada tanggal 5 Oktober dan bisa dibandingkan dengan naskah yang dianggap final ini," jelasnya.

Baca Juga: Draf Final UU Cipta kerja Akan Diserahkan Presiden Jokowi Hari Ini

Baca Juga: Jadwal Acara TvOne, Rabu 14 Oktober 2020, Ada Coffee Break Sampai Indonesia Business Forum

Pada akhir kesempatan, Fadli Zon juga menghimbau agar pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat.

"UU kan dibuat untuk masyarakat, jika mereka merasa dirugikan dari kalangan buruh, petani, pendidikan hingga lingkungan hidup. Pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat kalau bukan masyarakat siapa lagi," pungkasnya. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler