PORTAL PROBOLINGGO - M. Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Azis menjelaskan saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Jadwal Acara TvOne, Rabu 14 Oktober 2020, Ada Coffee Break Sampai Indonesia Business Forum
“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pada pukul 00.00 WIB,” ujar Azis.
Konferensi pers di di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto, dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Azis mengatakan, setelah draf final itu dikirim kepada Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta, 14 Oktober 2020, Sebagian Besar Daerah Cerah Berawan
Artikel Rekomendasi