Kemenperin Siapkan Kawasan Industri Halal, Sudah Implementasi Pada 2 Kawasan

29 Oktober 2020, 13:15 WIB
FOTO ilustrasi kawasan industri. /Antara/

PORTAL PROBOLINGGO - Kemeterian Perindustrian menginginkan agar lebih banyak lagi industri halal di tanah air yang berkembang agar bisa menciptakan ekosistem industri halal.

Hal itu disampaikan melalui postingan Instagram, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @kemenperin yang diunggah tanggal 28 Oktober 2020.

Pengembangan industri halal ini dilakukan karena peluang yang besar dan suplai produk halal dalam negeri yang belum mencukupi.

Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan

Baca Juga: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, Cek Faktanya Disini!

Sebagai bentuk implementasi, Kemenperin mengeluarkan Permenperin No. 17 tahun 2020 tentang tatacara memperolah surat keterangan dalam pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH).

Saat ini, telah ada dua KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 ha yang terletak di Serang, Banten dan Kawasan Industri Safe & Lock dengan luas 9,9 ha di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Teks Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Meneladani Rasulullah

Baca Juga: Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok untuk Dibacakan Dalam Acara Peringatan

Selain dua KIH tersebut, ada empat kawasan lain yang sekarang berada dapam proses menjadi KIH yaitu Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park, Bintan Indudtrial Estate, dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalteng.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler