Imbas dari Pandemi, Garuda Indonesia Terpaksa Melakukan PHK Terhadap 700 Karyawan

- 28 Oktober 2020, 14:16 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak 700 karyawan imbas pandemi Covid-19. /Instagram.com/@garuda.indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak 700 karyawan imbas pandemi Covid-19. /Instagram.com/@garuda.indonesia /

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga kehidupan sehari- hari. Seperti terbatasnya aktivitas di luar rumah, ekonomi yang mulai menurun, hingga banyak masyarakat yang mengalami pemotongan gaji dan PHK.

seperti halnya yang dialami oleh 700 karyawan kontrak maskapai Nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sejak bulan Mei lalu telah dirumahkan dampak dari Covid-19, kini harus diputus kontrak.

Kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan yang sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan signifikan, sehingga terpaksa harus diputus kontraknya.

Baca Juga: Download Logo Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020 Disini, dari Format JPG hingga PNG

"Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave, imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi, seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari RRI.

Irfan menyebut, pemutusan kontrak lebih awal diambil demi memastikan keberlangsungan perusahaan yang telah mengalami kemerosotan permintaan sejak pandemi masuk Indonesia pada Maret lalu.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19," ujarnya.

Dan, Irfan memastikan Garuda Indonesia akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x