Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Lengkap dan Mudah!

4 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta . //Komite UMKM

PORTAL PROBILINGGO - BLT untuk UMKM dari Bantuan Presiden berupa uang tunai sebesar Rp2,4 Juta rupanya masih dibuka hingga akhir November.

Bantuan ini merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM yang menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Rp300 Ribu, Diperpanjang hingga Desember

Jumlah uang yang diberikan dari BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.

Dilansir PORTAL PROOBOLINGGO dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, berikut cara mendaftarkan usaha mikro agar mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar BLT UMKM.

Baca Juga: Seleksi Progam Garuda Select Jilid Ketiga yang Digelar oleh PSSI Resmi Berakhir

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I

5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Beli Masyarakat di Kabupaten Probolinggo, 'Mak Blonjo’ Siap Layani Via Online

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Baca Juga: Resmi Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Daftar Platform Digital yang Bekerja Sama

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika telah diusulkan oleh keempat lembaga tersebut, selanjutnya melengkapi data.

Calon penerima BLT melengkapi data usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut :

Baca Juga: Karena Hal Ini, Presiden Trump Mengancam Akan Mengambil Tindakan Hukum Terkait Pilpres AS

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Logam Mulia Emas UBS Hari Ini Rabu 4 November 2020 di Galeri 24

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler