Cara Membuat SIM Online, Mudah Dapat Dilakukan di Rumah

7 November 2020, 06:22 WIB
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat

PORTAL PROBOLINGGO - Selama masa pandemi Covid-19 masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus administrasi SIM.

Pasalnya sempat terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tetapi, ketika masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal membuat SIM juga masih harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tidak perlu khawatir, saat ini Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah membuat terobosan baru yakni pembuatan SIM secara online yang dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga: Semarak Hari Pahlawan, KAI Bagi-Bagi 10.000 Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Cek Syaratnya di Sini

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman siminternasional.korlantas.polri.go.id berikut ini adalah syarat-syarat dan cara membuat sim online dari rumah.

Syarat pembuatan SIM:

1. SIM yang masih berlaku
2. Foto KTP
3. Foto paspor
4. Foto KITAP khusus WNA
5. Foto diri dengan warna latar belakang putih
6. Foto tanda tangan

Setelah segala persyaratan siap maka dapat langsung melakukan registrasi secara online pada laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: 9 Tips Melawan Rasa Kantuk Saat Belajar

Registrasi dilakukan dengan pengisian data diri dengan teliti dan cermat sesuai identitas diri yang dimiliki.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Usulkan Patimban City sebagai Support System Pelabuhan Patimban, Begini Penjelasan Ridwan Kamil

Pembayaran dapat di lakukan secara non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank.

Apabila SIM telah selesai dibuat, pemohon dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Pengiriman SIM dapat melalui pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler