Segera Daftar! Pendaftaran BLT UMKM 2,4 Juta Masih Buka, Simak Caranya Disini

7 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM /Pixabay/MohamadTrilaksono

PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dengan bantuan tunai sebasar Rp2,4 Juta diperpanjang hingga akhir November.

Program ini merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM yang menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu mengembangkan usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI, 7 November 2020, Ada Klub Rumah Pohon dan Podbox: Seni Rupa Kolaborasi

Dilansir PORTAL PROOBOLINGGO dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, berikut cara mendaftarkan usaha mikro agar mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Angka Covid-19 di Kota Surabaya Semakin Menurun, Tim Swab Hunter Tetap Beraksi

4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I

5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah:

Baca Juga: Takut Resesi? Yuk Investasikan Dana ke Emas, Harga Emas UBS Hari Ini 7 November 2020 di Galeri 24

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika telah diusulkan oleh keempat lembaga tersebut, selanjutnya melengkapi data.

Calon penerima BLT melengkapi data usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut :

Baca Juga: Carlo Ancelotti: Pertandingan Menghadapi Manchester United Akan Sulit

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Keren! 2 Pahlawan Nasional Indonesia Ini Dibikin Monumen di Luar Negeri

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler