2. Permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.
3. Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.
4. Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.
Baca Juga: Resmikan Serat Kartini, Ganjar Berharap Lahir Perempuan Yang Berani Dan Inisiatif
Atas hasil putusan tersebut, Pihak ICW mengapresiasi perihal yang telah disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP karena berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik.
Lantas hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan Kemenko Perekonomian memiliki masalah, khususnya terkait dengan klasifikasi informasi.
Berkenaan dengan permasalahan informasi tersebut, ICW mendesak pihak Kemenko Perekonomian untuk penuhi 3 hal ini, yaitu:
Baca Juga: Hubungan Kalina dan Vicky Menjadi Sorotan, Azka Corbuzier Tulis Pesan yang Membuat Netizen Terenyuh
1. Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP;
2. Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi;
Artikel Rekomendasi