2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
Baca Juga: Skotlandia Jadi Negara Pertama yang Sejajarkan Pembalut dan Tisu Toilet, Ini Kata Sang Pencetus
3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.
Adapun hasil putusan dari persidangan keenam itu Majelis Komisioner KIP yang dipimpin Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memutuskan empat poin di dalam putusan perkara ICW kontra Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: PSBB Masa Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Anjurkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
1. Membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Pada persidangan keempat tanggal 19 Oktober 2020 lalu, pihak Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.
Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat 4 UU KIP.
Baca Juga: Penutupan Stupa Candi Borobudur, Ciptakan Beragam Warna Pada Dinding Candi
Artikel Rekomendasi