Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Sindir KPK Soal Kasus Harun Masiku

- 26 November 2020, 11:07 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /Hasil tangkap layar kanal Youtube Fadli Zon Official.

PORTAL PROBOLINGGO—Edhy Prabowo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Penetapan ini dilakukan oleh KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 November 2020.

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyebukan penangkapannya sebagai sebuah kecelakaan. Namun ia menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

“Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang telah saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” ujar Edhy, Kamis, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Singgung Soal Jabatan Menteri dan Partai Gerindra

Kabar penangkapan Edhy mendapatkan tanggapan dari politisi partai Gerindra Fadli Zon. Ia memberikan apresiasi kepada KPK atas penangkapan tersebut.

Namun di sisi lain, Fadli memberikan sindiran kepada KPK terkait Harun Masiku yang menurutnya hilang seperti ditelan bumi.

“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, Edhy Prabowo mundur dari partai dan Menteri KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja KPK. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” ujar Fadli dalam akun Twitter miliknya, Kamis, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Gantikan Edhy Prabowo, Ini Riwayat Jabatan Sang Menko Maritim

Diketahui pada 8 Januari 2020 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam OTT tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislator. Kasus ini bermula ketika salah seorang caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

Ia mengikuti pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Ketika itu ia memperoleh suara terbanyak di Dapil tersebut.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Ini Ucapan Duka Dari Lionel Messi hingga Cristiano Ronaldo

Namun karena ia sudah meninggal dunia, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazaruddin ke caleg PDIP lain yaitu Riezky Aprilia. Hal itu dilakukan KPU karena Riezky menempati peringkat dua suara terbanyak.

Namun, PDIP tidak setuju dengan hal itu dan ingin suara yang diperoleh Nazaruddin dialihkan ke Harun Masiku. KPU saat itu bersikeras dengan keputusannya. 

Suap kemudian diduga diberikan untuk mengubah keputusan tersebut. Hingga kini keberadaan Harun Maisku masih belum diketahui dan menjadi buronan KPK.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini