KKP Hentikan Ekspor Benur Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Fahri Hamzah: Nelayan Jangan Jadi Korban

- 27 November 2020, 07:20 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar siaran persnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK, Febri Diansyah: Ini Kerja Kongkrit KPK

Meski begitu, saat ini KKP tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Selain Edhy, KPK turut menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, Safri (SAF) yang merupakan stafsus Edhy, stafsus Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI, Ini Kondisi Terbarunya yang Tak Mengarah ke Covid-19

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyebukan penangkapannya sebagai sebuah kecelakaan. Namun ia menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

“Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang telah saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x