PORTAL PROBOLINGGO—Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo akhirnya buka suara terkait peristiwa penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Gatot menuturkan, secara prinsip TNI memang diperbolehkan untuk membantu Polri atau pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, ada aturan yang harus dilalui untuk melakukan itu.
Hal itu disampaikan Gatot dalam konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia Diego Maradona Sempat Lontarkan Permintaan Aneh
“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
“Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah,” tambahnya.
Menurut Gatot, jika Pangdam Jaya menurunkan baliho itu tanpa perintah dari atasan, seharusnya akan ada teguran yang dilayangkan.
Baca Juga: Kapuspen Sebut Panglima TNI Mendukung Langkah Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq
“Saya tidak bisa langsung ‘judge’ Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran,” ungkap Gatot.
Artikel Rekomendasi