Inilah Barang Mewah Hasil Korupsi Edhy Prabowo yang Dibeli di Amerika

- 27 November 2020, 15:00 WIB
Penyidik KPK memperlihatkan sejumlah barang mewah yang dikorupsi oleh Edhy Prabowo.
Penyidik KPK memperlihatkan sejumlah barang mewah yang dikorupsi oleh Edhy Prabowo. /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pada hari Rabu, 25 November 2020. penetapan tersangka kepada Edhy Prabowo dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

Edhy diketahui membeli sejumlah barang mewah saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan terdapat beberapa barang mewah yang dibelanjakan oleh Edhy bersama dengan istrinya saat pergi melakukan kunjungan tersebut. Pembeliaan itu dilakukannya sejak 21 hingga 23 November 2020.

Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lakukan Threesome, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam pernyataan persnya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Nawawi kemudian menjelaskan bahwa uang hasil pembelanjaan itu diketahui dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Kejadian itu bermula ketika Edhy menunjuk Andreu Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri yang salah satu tugasnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Baca Juga: KKP Hentikan Ekspor Benur Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Fahri Hamzah: Nelayan Jangan Jadi Korban

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Dan pada 5 November 2020 diduga juga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata. Uang tersebut lalu dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu AS.

Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Kini ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x