Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lakukan Threesome, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

- 27 November 2020, 14:15 WIB
Artis ST dan MA ditangkap saat lakukan threesome, mucikari AR dan CA terancam 15 tahun penjara
Artis ST dan MA ditangkap saat lakukan threesome, mucikari AR dan CA terancam 15 tahun penjara /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan diciduknya artis berinisial ST (27) dan MA (26) yang melakukan tindak asusila.

Kasus tersebut kini sedang dalam proses hukum dari pihak kepolisian. Kedua mucikari yang diketahui sebagai sepasang suami istri, kini tengah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Dari pihak kepolisian menuturkan bahwa tengah melakukan pengumpulan data mengenai kasus prostitusi artis tersebut.

Baca Juga: Dari Mulai NOAH Hingga Weird Jenius, Inilah Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2020

Kedua artis yang kedapatan melakukan tindak asusila itu, status keduanya dinyatakan masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News pada 27 November 2020.

Baca Juga: Meningkatnya Covid-19 Di Kabupaten Magelang, Trauma Healing Pengungsi Merapi Terpaksa Dihentikan

Lebih lanjut, Surdjarwoko mengungkapkan dan membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara, tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara.

Dari kasus ini, dua orang mucikari berinisial AR dan CA kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x