Resmi! Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Ini, Ada Komisi Pengawas Haji Indonesia

- 29 November 2020, 21:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /BPMI Setpres/Lukas

PORTAL PROBOLINGGO - Kabar presiden akan membubarkan lembaga memang telah lama tersiar, namun belum ada keputusan resmi.

Pada 26 November 2020 Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Ditandatanganinya Perpres tersebut membuat 10 lembaga resmi dibubarkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 November 2020, Semua Merasa Kehilangan Karena Reyna Kembali ke Panti

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Perpres pembubaran badan ini langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

Baca Juga: Wakil Anies Baswedan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Covid-19 Karena Tertular Staf

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

Baca Juga: Wakil Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tim Tinombala Kejar MIT, Pelaku Serangan di Sigi Sulteng

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

Baca Juga: Terjadi Pembantaian di Sigi, Sulawesi Tengah, Pemerintah Kutuk Keras Para Pelaku

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x