Fadli Zon Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel, Kemenkumham Berikan Reaksi Ini

- 30 November 2020, 10:07 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /Tangkap layar Youtube/Fadli Zon Official

PORTAL PROBOLINGGO - Politis partai Gerindra Fadli Zon meminta pemerintah untuk membatalkan pembukaan calling visa untuk Israel.

Ia mengungkapkan, jika pemerintah melakukan itu maka akan mengkhianati pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

“Ini jelas merupakan perintah konstitusi, kita tidak bisa kita bekerjasama dengan penjajah, dengan kolonialis, dalam hal ini termasuk juga dengan Irsael yang telah melakukan penjajahan kolonialisme terhadap tanah Palestina," ujar Fadli Zon dalam video yang ia unggah di kanal Youtube pribadinya, Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Ada Israel dalam Daftar Subjek Calling Visa, Fadli Zon Sebut Tak Sejalan Politik Luar Negeri RI

Selain itu Fadli pun mengatakan hal ini sebagai sebuah bentuk pengkhianatan politik luar negeri Indonesia. Apalagi selama ini Indonesia terus konsisten mendukung agar Palestina dapat bebas dari penjajahan.

“Ini merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap politik luar negeri Indonesia yang anti terhadap penjajahan dan kolonialisme,” kata Fadli.

Tidak hanya itu, Faldi menyebut hal ini sebagai penyelundupan karena membiarkan warga Israel masuk tanpa adanya hubungan diplomatik.

Baca Juga: Pemain Sepak Bola Ini Tolak Beri Penghormatan Untuk Maradona

“Ini menurut saya sungguh mengherankan dan sangat aneh, kenapa tiba-tiba di tengah pandemi Covid pemerintah membuka membuka dan menyelipkan Israel sebagai negara yang bisa masuk ke Indonesia tanpa mempunyai hubungan diplomatik,” ungkapnya.

"Saya mendesak pemerintah membatalkan rencananya untuk mengaktifkan kembali calling visa bagi Israel. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi. Selain itu, kebijakan tersebut akan melukai hati umat Islam," katanya.

Sementara itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa sudah berlaku sejak 2012.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo.

Baca Juga: Habib Rizieq Tinggalkan Rumah Sakit, Polda Jawa Barat Akan Panggil Dirut RS UMMI

Ia mengungkapkan, ketentuan terkait negara calling visa pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. Ketika itu terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.

“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak 2012,” ujar Heni dalam keterangan resmi di laman Kemenkumham.

“Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” tambahnya.

Baca Juga: Donald Trump Masih Bersikeras Mengklaim Telah Terjadi Kecurangan Pada Pemilu AS

Heni kemudian menjelaskan, calling visa diperuntukkan untuk negara yang kondisi atau keadaan dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Ia kemudian menambahkan, alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, investasi, bisnis, dan urusan pekerjaan.

Proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara calling visa, menurut Heni, dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2.782 Orang Mengungsi dengan Pola Pengungsian Gunung Merapi

Pemeriksaan itu nantinya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenaker, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

“Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan” ujar Heni.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan calling visa bagi warga negara asing (WNA). Adapun negara yang termasuk dalam subjek calling visa ialah, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia,Nigeria, dan Somalia.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Ini, Ada Komisi Pengawas Haji Indonesia

Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pembukaan kembali pelayanan eVisa bagi orang asing subyek calling visa, dimulai pada 23-28 November 2020.

“Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas covid-19,” ungkap Heni.

“Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,” pungkasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x