Baca Juga: Kemendikbud Kampanyekan Prokes 3M Covid-19 Menggunakan 77 Bahasa Daerah, Berikut Daftarnya
Dalam laporan itu, Ira juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan milik Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, YouTube dan facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.
Adapun salah satu unggahan milik Ferdinand yang dilaporkan adalah soal Caplin yang membawa uang satu koper ke Arab.
Kuasa hukum Muswira yang turut datang mendampingi menegaskan jika laporan yang dibuat oleh kliennya itu tidak berhubungan dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Nusa Tenggara Barat, Lengkap dengan Liriknya
"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Habib Rizieq Shihab, Red), tapi persoaan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," tutur Muhammad Ihsan.
Dengan laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 31 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
Disisi lain, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah cuitan di hari yang sama ia dilaporkan.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! BLACKPINK Akan Menggelar Konser Akhir Tahun Secara Virtual
Unggahan di Twitter milik Ferdiand itu menyampaikan jika sebanyak 29 pengacara telah melaporkannya di pihak yang berwenang.
Artikel Rekomendasi