SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah berhasil diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Polisi telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yaitu handphone, kemeja, sampai peci putih yang dia gunakan saat membuat konten video 'hayya alal jihad'.
Baca Juga: Habib Rizieq Beri Peringatan TNI Polri Terhadap Bahaya Ini: Anda Tidak Becus Menangani
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Jumat 4 Desember 2020.
SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Bahkan permusuhan individu dan/atau kelompok dalam ruang lingkup masyarakat tertentu dengan sengaja di muka umum atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Diciduk Usai Kedapatan Memakai Narkoba, Begini Barang Buktinya
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.(PR TASIKMALAYA/Silmi Fadillah Meitasnia)***
Artikel Rekomendasi