Begini Kondisi Ustadz Maaher, Usai Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Kiai NU

- 4 Desember 2020, 21:50 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Polri menangkap Ustadz Maaher usai atas dugaan ujaran kebencian terhadap Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

Ustadz Maaher kedapatan menuliskan "cantik pakai jilbab kaya kiai Banser" pada foto yang diketahui ditujukan untuk Habib Luthfi bin Yahya.

Atas tindakannya ini, Polri resmi menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Banjir Melanda 4 Kecamatan di Kota Medan, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Ustadz Maaher diketahui akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penahanan ini rupanya diperlukan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ustadz Maaher ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: 3 Amalan Yang Dapat Dilakukan Saat Menempati Rumah Baru

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x