PORTAL PROBOLINGGO - Polri menangkap Ustadz Maaher usai atas dugaan ujaran kebencian terhadap Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Ustadz Maaher kedapatan menuliskan "cantik pakai jilbab kaya kiai Banser" pada foto yang diketahui ditujukan untuk Habib Luthfi bin Yahya.
Atas tindakannya ini, Polri resmi menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Banjir Melanda 4 Kecamatan di Kota Medan, 6 Orang Dilaporkan Hilang
Ustadz Maaher diketahui akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penahanan ini rupanya diperlukan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ustadz Maaher ditangkap oleh Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: 3 Amalan Yang Dapat Dilakukan Saat Menempati Rumah Baru
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
Artikel Rekomendasi