"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat 4 November 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.
Ustadz Maaher diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Habib Rizieq Beri Peringatan TNI Polri Terhadap Bahaya Ini: Anda Tidak Becus Menangani
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Ustadz Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.***
Artikel Rekomendasi