Begini Kondisi Ustadz Maaher, Usai Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Kiai NU

- 4 Desember 2020, 21:50 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat 4 November 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Ustadz Maaher diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Peringatan TNI Polri Terhadap Bahaya Ini: Anda Tidak Becus Menangani

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Ustadz Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini