Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 06:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
PORTAL PROBOLINGGO—Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri kepada KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
 
Penyerahan diri yang dilakukan oleh Juliari ini berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial sembako Covid-19. 
 
Sebelumnya, ketua KPK Firli Bahuri memberikan ultimatum kepada Juliari untuk menyerahkan diri.
 
“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Antara.
 
 
Diketahui KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 ini, yakni sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menuturkan suap kepada Juliari bermula dari adanya kesepakatan fee untuk tiap paket sembako yang diadakan oleh Kementrian Sosial dari rekanan.
 
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” ungkap Firli.
 
 
Dalam kesempatan ini Firli menuturkan Juliari menerima suap dalam dua periode pembagian sembako.
 
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” ungkapnya.
 
Sementara itu pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. 
 
 
Bila ditotalkan, Juliari menerima suap sebesar Rp17 miliar. Uang itu disebutkan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Juliari.
 
Atas perkara ini, Juliari dijerat oleh Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Menurut pasal tersebut, Juliari dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.
 
 
Sementara itu dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 disebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada keadaan tertentu, seperti ketika terjadi bencana alam nasional atau negara sedang krisis ekonomi, maka pelaku dapat dikenai hukuman mati.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihaknya akan mendalami bukti-bukti lebih lanjut apakah Mensos Juliari dapat dikenakan oleh pasal itu atau tidak.
 
Sebab ia menuturkan, Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana Nasional.
 
 
Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
 
“Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu,” pungkasnya Firli.***

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini