Mensos Juliari P Batubara Tersandung Korupsi, Diduga Terima Suap Uang Bansos Covid-19 Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 07:23 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

PORTAL PROBOLINGGO - Satu lagi menteri yang diketahui kedapatan melakukan korupsi usai Menteri KKP Edhy Prabowo, yaitu Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Sebelum Mensos Juliari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Kemensos lainnya juga kedapatan lebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ditangkapnya Mensos Juliari P Batubara menjadi tambahan daftar menteri di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini

Mensos Juliari diperiksa KPK atas kasus suap bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain jadi Mensos di pemerintahan, Juliari P Bantubara ini rupanya juga Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Tasikmalaya dengan artikel berjudul Mensos Juliari Batubara Diduga Gunakan Uang Suap Bansos Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari yang Jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan

Suap tersebut merupakan pembayaran dari pengadaan bantuan sosial yang berupa sembako, yang ditunjukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako, periode pertama diduga terima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri selaku Ketua KPK seperti yang dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, juga akan digunakan untuk keperluan JPB (Juliari P Batubara),” pungkas Firli.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Kasus yang menjerat JPB, diduga berawal dari adanya pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 yang berupa sembako.

Tercatat di Kementerian Sosial Tahun 2020, untuk dua periode alokasi dana senilai Rp 5,9 triliun yang didapat dari 272 kontrak pengadaan.

“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” jelas Firli.

Dugaan sementara, JPB menerima fee yang diperolehnya dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19, Ini Dia Kronologinya

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.

Bulai Mei sampai bulan November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak dengan beberapa supplier yang diantaranya kontrak dilakukan dengan Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Sabtu, 5 Desember 2020 KPK telah mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Desember 2020, PT Pelindo Daya Sejahtera Buka 4 Posisi Bagi Lulusan SMA dan S1

Kelima orang tersebut adalah Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Kini, Matheus, Ardian, dan Harry resmi ditahan KPK. Sementara Juliari dan Adi baru diminta KPK untuk menyerahkan diri.(Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini