Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Beberkan Perintah Megawati, Ternyata Begini!

- 6 Desember 2020, 17:10 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati
Ketua Umum PDIP Megawati / /Instagram.com/@ibumegawati/


PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara kini telah ditetapkans ebagai tersangka atas dugaan kasus suap bantuan sosial (banso) Covid-19.

Mensos Juliari P Batubara yang namanya ramai diperbincangkan ini juga diketahui sebagai kader dari PDI Perjuangan.

Ditangkapnya Mensos Juliari menjadi tambahan daftar menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang beritanya masih hangat diperbincangkan.

Baca Juga: India Lumpuh: 200 Juta Pekerja dan Petani Turun Jalan Tentang UU Pertanian

Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menyatakan sikap terkait menterinya yang tertangkap, yaitu akan menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum.

Tanggapan lain juga muncul dari Sekjen PDIP terkait ditangkapnya Menteri Juliari yang ternyata Megawati pernah mengarahkan terkait kader PDIP mengenai beberapa hal.

Dilansir PORTAL PROBOLINGO dari Portal Surabaya dengan artikel berjudul Mensos Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto: Partai Sudah Berulangkali Ingatkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara terkait penangkapan dan penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mengejutkan, Jokowi Marah Pernah Singgung Ini Sejak Awal Sebelum Mensos Juliari Tertangkap KPK

Hasto mengatakan bahwa partainya telah berulang kali mengingatkan para kader-kadernya yang saat ini duduk di kursi pemerintahan agar tidak melakukan korupsi.

“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Desember 2020.

“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.

Baca Juga: Link Live Streaming MAMA 2020 di Youtube, JOOX, Vidio.com, UseeTV, dan Mwave

Hasto juga mengatakan, bahwa partainya akan menghormati langkah-langkah hukum yang saat ini sedang di proses oleh KPK. Ia juga menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk terus melakukan proses hukum kasus tersebut ke meja hijau.

Hasto juga menambahkan, bahwa kasus penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kader-kader PDI-P yang saat ini menduduki jabatan-jabatan politik.

Hasto juga menegaskan, bahwa partai PDI-P tidak akan pernah bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindak pidana korupsi di setiap sekolah partai.

“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tuturnya.

Baca Juga: Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Jelaskan Terkait Aturan Hukuman Mati Koruptor

“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.

Seperti diketahui, Juliari Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Juliari diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial Covid-19. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Inilah Ragam Manfaat Jahe Merah Untuk Tubuh, Nomor 6 Jarang Diketahui

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW adalah pejabat yang ditunjuk oleh Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga menerima suap dari AIM dan HS yang merupakan tersangka pemberi suap.(Rudi Kurniawan/Portal Surabaya)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini