Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, Mustofa Nahrawardaya Tanyakan Soal Hukuman Mati Koruptor

- 6 Desember 2020, 16:30 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. /Kemensos

PORTAL PROBOLINGGO - Usai beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Operasi Tangkap Tangan (0TT) terkait kasus korupsi ekspor benur atau ekspor benih lobster.

Kemarin, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Kementrian Sosial (Kemensos).. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu dini hari, ditangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos. Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menggemaskan! Jin BTS Mengaku Tersentuh dengan Kado Ulang Tahun yang Diberikan oleh V

Ia diduga mendapatkan aliran dana sebesar 17 milyar rupiah dari rekan yang ditunjuk sebagai pengadaan sembako di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri ke KPK.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya mempertanyakan terkait hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga: Gisel Tiba-Tiba Bertemu dengan Hotman Paris, Mengaku Bingung Sudah Dihapus Tapi Muncul

"Ayo KPK RI beranikah hukum mati politisi PDIP sesuai dengan ancamanmu?" tulisnya melalui akun twitter miliknya @Tofatofa_id.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x