PORTAL PROBOLINGGO—Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada pihak yang menyebut Laskar FPI pengawal rombongan Habib Rizieq Shihab tidak bawa senjata api.
Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan memberikan hukuman pidana bagi yang menyebarkan kabar tersebut.
“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Baca Juga: RKT DPRD DKI Tembus Rp888 Miliar, Ahok: Kalau Saya Gubernur, Jangan Mimpi Lu Dapat Uang Segini
Yusri menegaskan, pihaknya memiliki bukti Laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas tertembak memang membawa senjata api.
“Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut,” katabya
Namun di sisi lain, Yusri mengatakan bukti tersebut masih perlu didalami dan diinvestigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Polemik Penembakan Laskar FPI, Mantan Ketua MK: Apa yang Sebenarnya Terjadi
“Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” ungkapnya.
Artikel Rekomendasi