Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan setelah adanya kerumunan di Petamburan.
Kerumunan itu diketahui merupakan dampak dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta pesta pernikahan anak Habib Rizieq.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Kembali Dipanggil Polda Jabar
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020, dilansir dari PMJ News.
Kelima tersangka lainnya, yakni panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menangkap semua pelaku, termasuk Habib Rizieq.
Baca Juga: Mengejutkan! Penelitian Menunjukkan Bahwa Sakit Mata Jadi Gejala Baru Covid-19.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” tegasnya.***
Artikel Rekomendasi