Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok dari Kemenkeu, Berlaku Mulai Februari 2021

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Gerd Altmann

PORTAL PROBOLINGGO – Dalam rangka menyesuaikan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 mendatang.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 12,5 persen.

Penjelasan mengenai kebijakan ini telah disampaikan Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Menurut Sri Mulyani, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 merupakan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

Meski demikian, Sri Mulyani menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai untuk industri sigaret kretek karena memiliki unsur tenaga kerja yang terbesar.

Baca Juga: Cara Suburkan Tanaman Aglonema, Keladi, Janda Bolong, dan Alokasia dengan Pupuk Lidah Buaya

Dari pemaparan Sri Mulyani, berikut adalah rincian kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x