PORTAL PROBOLINGGO - Bagi warga yang berencana merayakan liburan Natal dan Tahun Baru dengan berpergian menggunakan pesawat terbang, sangat diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan di tengah Pandemi
Dalam penerbangan domestik, setiap penumpang pesawat diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Namun, surat tes bebas Covid-19 tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat jika penumpang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19.
Baca Juga: Ingin Rumah Memiliki Udara yang Segar? Segera Letakan Lima Tanaman Hias Ini di Dalam Ruangan
Berikut adalah 5 ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen lain yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagaina dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News:
1. Wajb Pakai Masker
Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.
Baca Juga: Tidak Datang dalam 2 Kali Panggilan, Habib Rizieq Shihab Berikan Pengakuan Mengejutkan
2. Surat Bebas Covid-19 Yang Masih Berlaku
Artikel Rekomendasi