PORTAL PROBOLINGGO – Salah satu bentuk bantuan yang diadakan pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 adalah bantuan subsidi upah (BSU).
BSU disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak beberapa bulan yang lalu.
Saat ini, BSU dari Kemnaker telah memasuki penyaluran tahap termin II. Untuk menjawab kekhawatiran para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah memberikan penjelasan terkait.
Baca Juga: 8 Pupuk Organik untuk Tananaman Hias Aglonema, Monstera, Keladi hingga Alocasia yang Mudah Didapat
Ida mengatakan, BSU termin II dari Kemnaker masih terus berlangsung. Percepatan penyaluran pun diupayakan agar pemberian BSU segera mencapai target.
“Kita terus mempercepat penyaluran bantun subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Ida, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.
Berdasarkan data yang tercatat oleh Kemnaker, hingga tanggal 8 Desember 2020, BSU termin II untuk pekerja yang mendapatkan upah di bawah Rp5 juta per bulan sudah tersalurkan ke 11.023.780 orang.
Baca Juga: Cara Suburkan Tanaman Aglonema, Keladi, Janda Bolong, dan Alokasia dengan Pupuk Lidah Buaya
Lebih rinci, tahap I pada termin penyaluran BSU di bulan November – Desember 2020 adalah 2.177.915 penerima.
Artikel Rekomendasi