PORTAL PROBOLINGGO – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Polda Metro Jaya pun menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lima tersangka tersebut adalah ketua panitia, sekretaris panitia, Panglima FPI sekaligus penanggungjawab keamanan, penanggungjawab acara, dan kepala seksi acara.
Baca Juga: 8 Pupuk Organik untuk Tananaman Hias Aglonema, Monstera, Keladi hingga Alocasia yang Mudah Didapat
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ini berkaitan dengan acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.
Saat ini, Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Polda Metro Jaya sejak siang tadi.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq melalui pemeriksaan cepat Covid-19 dan mendapatkan hasil non-reaktif.
Baca Juga: Alokasia, Aglonema, Keladi, Lidah Mertua Tumbuh Subur dengan Pupuk dari Popok Bayi, Begini Caranya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.30 WIB bersama tim pengacaranya.
Artikel Rekomendasi