BLT UMKM Ada Wacana Dibuka kembali di 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

- 16 Desember 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Meski pendaftaran bantuan tersebut sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.

Pasalnya BLT UMKM dikabarkan masuk bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Rencana akan Dibuka Maret, Ada untuk Formasi Lulusan SMA Juga, Cek Syaratnya

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Benda yang Digunakan untuk Santet, Ada Tanah Kuburan hingga Boneka Santet

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x